Pasal 1 (Tujuan dan Penerapan)
① Ketentuan ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab antara Klinik dan pengguna (selanjutnya disebut 'Anggota') sehubungan dengan penggunaan reservasi daring serta layanan terkait (selanjutnya disebut 'Layanan') yang disediakan oleh cabang Cellin tempat Anggota mengajukan pendaftaran keanggotaan atau reservasi, yaitu Klinik Cellin Hongdae (selanjutnya disebut 'Klinik').
② Pekerjaan pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaan Situs ini (selanjutnya disebut 'Situs') dilaksanakan oleh Rootsquare Inc. atas dasar pendelegasian dari Klinik.
③ Dalam Ketentuan ini, 'Klinik' mengacu pada cabang Cellin yang digunakan oleh Anggota, dan nama dagang serta informasi badan usahanya ditentukan sesuai dengan cabang yang diakses, didaftari, atau direservasi oleh Anggota.
Pasal 2 (Definisi Istilah)
① 'Layanan' berarti seluruh layanan terkait reservasi daring yang memungkinkan Anggota mengajukan reservasi kunjungan ke Klinik melalui Situs, serta Klinik menerima, memproses, dan mengelolanya.
② 'Anggota' berarti pihak yang menyetujui Ketentuan ini dan menjalin perjanjian penggunaan dengan Klinik untuk menggunakan Layanan.
③ 'Pengajuan reservasi' berarti tindakan Anggota meminta reservasi melalui Situs dengan menentukan tanggal dan waktu kunjungan, sedangkan 'Konfirmasi reservasi' berarti terbentuknya reservasi melalui persetujuan Klinik atas pengajuan reservasi tersebut.
④ 'ID' berarti kombinasi huruf atau angka yang ditetapkan oleh Anggota dan disetujui oleh Klinik untuk identifikasi Anggota dan penggunaan Layanan.
⑤ 'Kata sandi' berarti kombinasi huruf atau angka yang ditetapkan sendiri oleh Anggota untuk memastikan bahwa pemilik ID adalah Anggota yang bersangkutan serta untuk melindungi informasi Anggota.
⑥ Definisi istilah yang tidak ditetapkan dalam Ketentuan ini mengikuti peraturan perundang-undangan terkait dan kelaziman perdagangan pada umumnya.
Pasal 3 (Penyediaan Informasi Klinik dan Lainnya)
Klinik mencantumkan informasi pelaku usaha yang ditetapkan oleh 「Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Lainnya」 (Act on Consumer Protection in Electronic Commerce), seperti nama dagang, nama perwakilan, lokasi tempat usaha, kontak, dan nomor registrasi badan usaha, pada bagian bawah layar Situs dan sejenisnya agar Anggota dapat dengan mudah memeriksanya. Informasi pelaku usaha cabang yang bersangkutan ditampilkan sesuai dengan cabang yang diakses oleh Anggota.
Pasal 4 (Pencantuman dan Perubahan Ketentuan)
① Klinik mencantumkan isi Ketentuan ini pada layar awal atau layar tautan Situs agar Anggota dapat dengan mudah mengetahuinya.
② Klinik dapat mengubah Ketentuan ini dalam batas yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan terkait seperti 「Undang-Undang tentang Pengaturan Ketentuan Baku」 (Act on the Regulation of Terms and Conditions) dan 「Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dan Lainnya」 (Act on Consumer Protection in Electronic Commerce).
③ Apabila Klinik mengubah Ketentuan, Klinik akan mengumumkannya dengan cara yang ditetapkan dalam Pasal 10 sejak 7 hari sebelum tanggal berlaku, dengan menyebutkan tanggal berlaku dan alasan perubahan. Namun, untuk perubahan yang merugikan atau berisi hal yang penting bagi Anggota, pengumuman dilakukan sejak 30 hari sebelum tanggal berlaku.
④ Apabila Klinik, sewaktu mengumumkan Ketentuan yang diubah sesuai ayat ③, telah memberitahukan secara jelas maksud bahwa "apabila Anggota tidak menyatakan penolakan hingga sebelum tanggal berlaku, hal tersebut dianggap sebagai persetujuan", namun Anggota tidak menyatakan penolakan secara tegas, maka Anggota dianggap telah menyetujui Ketentuan yang diubah.
⑤ Apabila Anggota tidak menyetujui Ketentuan yang diubah, Klinik tidak dapat menerapkan Ketentuan yang diubah tersebut kepada Anggota yang bersangkutan, dan dalam hal ini Anggota dapat memutuskan perjanjian penggunaan (mengundurkan diri).
Pasal 5 (Terbentuknya Perjanjian Penggunaan)
① Perjanjian penggunaan terbentuk apabila pihak yang ingin menjadi Anggota menyetujui Ketentuan ini, mengajukan permohonan penggunaan, kemudian menyelesaikan prosedur seperti 'Daftar', dan Klinik menyetujuinya.
② Pendaftaran keanggotaan dan perjanjian penggunaan terbentuk secara terpisah untuk setiap Klinik (cabang). Oleh karena itu, apabila satu orang yang sama ingin menggunakan dua cabang atau lebih, ia mendaftar dan membuat perjanjian secara terpisah untuk setiap cabang, dan dikelola secara terpisah sebagai Anggota dari masing-masing cabang.
③ Klinik dapat tidak menyetujui permohonan penggunaan yang termasuk dalam salah satu butir berikut, atau memutuskan perjanjian penggunaan di kemudian hari.
- Apabila permohonan diajukan dengan menyalahgunakan nama atau informasi orang lain
- Apabila mencantumkan informasi palsu atau tidak mencantumkan informasi yang diminta oleh Klinik
- Apabila anak berusia di bawah 14 tahun mengajukan permohonan tanpa persetujuan wali yang sah menurut hukum
- Apabila sebelumnya pernah kehilangan status keanggotaan karena pelanggaran Ketentuan ini dan sejenisnya (kecuali apabila telah memperoleh persetujuan pendaftaran ulang dari Klinik)
- Apabila secara wajar dinilai terdapat hambatan operasional atau teknis dalam penyelenggaraan layanan Klinik
Pasal 6 (Ketentuan Khusus mengenai Pendaftaran Keanggotaan Anak di Bawah Umur)
① Pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus memahami sepenuhnya tujuan pengumpulan dan penggunaan informasi pribadi serta memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali yang sah menurut hukum sebelum mengajukan permohonan pendaftaran keanggotaan.
② Klinik dapat membatalkan atau tidak menyetujui pendaftaran bagi pengguna berusia di bawah 14 tahun yang belum melalui prosedur verifikasi atas persetujuan wali yang sah menurut hukum.
③ Wali yang sah menurut hukum dari pengguna berusia di bawah 14 tahun dapat meminta akses, koreksi, atau pembaruan atas informasi pribadi anak yang bersangkutan, atau menarik persetujuan atas pendaftaran keanggotaan, dan dalam hal ini Klinik mengambil tindakan yang diperlukan tanpa penundaan.
Pasal 7 (Perubahan Informasi Anggota)
① Anggota dapat sewaktu-waktu mengakses dan memperbaiki informasi pribadinya melalui layar pengelolaan informasi Anggota.
② Apabila hal-hal yang dicantumkan saat pendaftaran keanggotaan berubah, Anggota harus segera memperbaikinya, dan Klinik tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya perbaikan tersebut.
Pasal 8 (Kewajiban Pengelolaan ID dan Kata Sandi)
① Tanggung jawab atas pengelolaan ID dan kata sandi Anggota berada pada Anggota, dan Anggota tidak boleh membiarkan pihak ketiga menggunakannya.
② Apabila Anggota menyadari bahwa ID atau kata sandinya disalahgunakan atau sedang digunakan oleh pihak ketiga, Anggota harus segera memberitahukannya kepada Klinik dan mengikuti arahan Klinik.
③ Klinik tidak bertanggung jawab, kecuali terdapat kesengajaan atau kelalaian berat, atas kerugian yang timbul karena Anggota tidak melakukan pemberitahuan sesuai ayat ②, atau meskipun telah memberitahukannya namun tidak mengikuti arahan Klinik.
Pasal 9 (Penyediaan dan Perubahan Layanan)
① Klinik menyediakan layanan berikut kepada Anggota.
- Layanan pengajuan, penerimaan, konfirmasi reservasi daring, dan pengelolaan reservasi
- Layanan panduan dan notifikasi terkait reservasi
- Layanan penyediaan informasi seperti acara dan konten yang ditujukan kepada Anggota
- Layanan lain yang ditetapkan oleh Klinik atau disediakan melalui kerja sama dengan pihak lain
② Klinik dapat mengubah seluruh atau sebagian layanan yang disediakan sesuai kebutuhan operasional dan teknis, dan apabila terjadi perubahan, akan memberitahukan isi, alasan, serta tanggal berlakunya dengan cara yang ditetapkan dalam Pasal 10.
③ Layanan yang disediakan melalui Situs berkaitan dengan pengajuan, penerimaan, dan pengelolaan reservasi, sedangkan tindakan medis seperti pemeriksaan dan perawatan tidak disediakan melalui Situs. Pemeriksaan dan perawatan yang sesungguhnya dilakukan berdasarkan hubungan medis tersendiri ketika Anggota berkunjung ke Klinik.
Pasal 10 (Pemberitahuan kepada Anggota)
① Apabila Klinik menyampaikan pemberitahuan kepada Anggota tertentu, hal tersebut dapat dilakukan melalui metode seperti surat elektronik, pesan teks, atau notifikasi dalam Situs yang didaftarkan oleh Anggota.
② Apabila Klinik menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah Anggota yang tidak tertentu, hal tersebut dapat menggantikan pemberitahuan individual dengan menampilkannya pada papan pengumuman Situs dan sejenisnya selama 7 hari atau lebih. Namun, untuk hal-hal yang berdampak besar pada reservasi Anggota itu sendiri, dilakukan pemberitahuan individual sesuai ayat ①.
Pasal 11 (Penerimaan dan Pemrosesan Pengajuan Reservasi)
① Pengajuan reservasi Anggota merupakan pernyataan kehendak penawaran, dan reservasi terbentuk pada saat pemberitahuan konfirmasi reservasi dari Klinik sampai kepada Anggota.
② Informasi terkait reservasi yang diserahkan Anggota melalui Situs digunakan untuk penerimaan, pemrosesan, dan pengelolaan reservasi, dan mengenai pemrosesannya mengikuti 「Kebijakan Privasi」 yang ditetapkan secara terpisah oleh Klinik.
③ Klinik dapat tidak menyetujui pengajuan reservasi atau mengubah serta membatalkan reservasi yang telah terbentuk apabila termasuk dalam salah satu butir berikut, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul kepada Anggota akibat hal tersebut, kecuali terdapat kesengajaan atau kelalaian berat.
- Apabila terdapat kepalsuan, kelalaian pencantuman, atau kesalahan penulisan dalam isi pengajuan reservasi
- Apabila reservasi sulit disediakan karena keadaan seperti jadwal pemeriksaan Klinik, hari libur, atau kapasitas tampung
- Apabila terdapat alasan yang tidak terhindarkan seperti bencana alam, pemeriksaan fasilitas, atau gangguan komunikasi
- Apabila Klinik menilai dengan alasan yang wajar bahwa penerimaan atau pemeliharaan reservasi sulit dilakukan
④ Apabila diperlukan perubahan atau pembatalan reservasi karena keadaan Klinik, Klinik memberitahukannya kepada Anggota dengan cara yang ditetapkan dalam Pasal 10 dan dapat memberikan panduan jadwal pengganti dalam batas yang memungkinkan.
⑤ Apabila Anggota perlu mengubah atau membatalkan jadwal reservasi, ia harus memberitahukannya terlebih dahulu sesuai metode yang dipandu oleh Klinik, dan apabila tidak datang berkunjung tanpa pemberitahuan sebelumnya tanpa alasan yang sah, Klinik dapat membatasi persetujuan atas pengajuan reservasi di kemudian hari.
Pasal 12 (Penghentian Layanan)
① Klinik dapat menghentikan penyediaan layanan untuk sementara waktu apabila terjadi sebab seperti pemeliharaan, penggantian, atau kerusakan perlengkapan telekomunikasi, terputusnya komunikasi, atau pemeriksaan sistem.
② Klinik dapat mengubah atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan apabila terdapat alasan manajerial yang cukup besar seperti peralihan bidang usaha, penghentian usaha, atau penggabungan antarperusahaan.
③ Klinik tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Anggota atau pihak ketiga akibat penghentian penyediaan layanan karena sebab pada ayat ① dan ayat ②, kecuali terdapat kesengajaan atau kelalaian berat.
Pasal 13 (Pengunduran Diri Anggota serta Pembatasan dan Hilangnya Status)
① Anggota dapat sewaktu-waktu meminta pengunduran diri kepada Klinik, dan Klinik memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
② Klinik dapat membatasi, menangguhkan status keanggotaan, atau memutuskan perjanjian penggunaan apabila Anggota termasuk dalam salah satu butir berikut.
- Apabila melanggar Ketentuan ini atau peraturan perundang-undangan terkait
- Apabila mendaftarkan informasi palsu saat pendaftaran atau selama penggunaan
- Apabila menyalahgunakan nama atau informasi orang lain atau mengganggu penyelenggaraan layanan
- Apabila menghambat operasional normal Klinik, seperti berulang kali tidak datang berkunjung setelah melakukan reservasi tanpa alasan yang sah
- Apabila secara wajar dinilai tidak layak sebagai Anggota
③ Apabila Klinik menghilangkan status keanggotaan, pendaftaran Anggota akan dihapus, dan dalam hal ini Klinik memberitahukan alasannya kepada Anggota. Klinik dapat memberikan kesempatan pembelaan kepada Anggota apabila dipandang perlu.
Pasal 14 (Kewajiban Klinik)
Klinik tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan terkait dan Ketentuan ini atau yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, serta berupaya menyediakan layanan secara berkelanjutan dan stabil. Klinik berupaya melindungi informasi pribadi Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan 「Kebijakan Privasi」.
Pasal 15 (Kewajiban Anggota)
Anggota tidak boleh melakukan perbuatan berikut.
- Perbuatan mendaftarkan isi yang palsu saat mengajukan permohonan pendaftaran atau perubahan
- Perbuatan menyalahgunakan informasi orang lain atau mengajukan reservasi atas nama orang lain
- Perbuatan mengubah informasi yang dicantumkan Klinik tanpa izin
- Perbuatan melanggar hak kepribadian atau hak kekayaan intelektual Klinik atau pihak ketiga, atau mengganggu pekerjaan
- Perbuatan mengganggu operasional normal sistem reservasi, seperti mengajukan atau membatalkan reservasi secara berulang dan dengan niat jahat tanpa alasan yang sah
- Perbuatan mengirim atau menampilkan informasi yang dilarang untuk dikirim atau ditampilkan menurut peraturan perundang-undangan terkait, seperti spam dan kode berbahaya
- Perbuatan menyamar sebagai karyawan atau operator Klinik
- Perbuatan lain yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau peraturan perundang-undangan terkait
Pasal 16 (Penyediaan Informasi dan Pemasangan Iklan)
① Klinik dapat menyediakan informasi yang diperlukan sehubungan dengan penyelenggaraan layanan kepada Anggota melalui metode seperti pengumuman, surat elektronik, pesan teks, atau notifikasi dalam Situs.
② Klinik dapat mengirimkan informasi bersifat iklan untuk tujuan komersial dengan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Anggota, dan Anggota dapat sewaktu-waktu menolak penerimaannya. Apabila Anggota menolak penerimaannya, Klinik menghentikan pengiriman informasi iklan tersebut. Namun, panduan wajib terkait transaksi seperti konfirmasi dan perubahan reservasi dikecualikan dari objek penolakan penerimaan.
③ Klinik dapat memasang iklan pada layar layanan, halaman beranda, surat elektronik, dan sejenisnya.
Pasal 17 (Perlindungan Informasi Pribadi)
① Klinik berupaya melindungi informasi pribadi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
② Informasi pribadi yang dimasukkan oleh Anggota digunakan untuk penyediaan layanan seperti penerimaan, pemrosesan, dan pengelolaan reservasi, dan hal-hal mengenai pengumpulan, penggunaan, penyediaan, serta perlindungannya mengikuti 「Kebijakan Privasi」 yang ditetapkan secara terpisah oleh Klinik.
Pasal 18 (Pengelolaan Konten Unggahan)
① Klinik dapat menghapus, memindahkan, atau menolak pendaftaran konten unggahan yang dicantumkan atau didaftarkan oleh Anggota tanpa pemberitahuan sebelumnya apabila isinya dinilai termasuk dalam salah satu butir berikut.
- Konten yang memfitnah atau merusak nama baik Anggota lain atau pihak ketiga
- Konten yang menyebarkan informasi, kalimat, gambar, dan sejenisnya yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Konten yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana
- Konten yang melanggar hak seperti hak cipta Anggota lain atau pihak ketiga
- Konten yang menonjol bersifat iklan atau bertujuan komersial
- Konten lain yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait
② Pihak yang mengaku haknya dilanggar akibat informasi yang dicantumkan pada papan pengumuman dan sejenisnya yang dioperasikan oleh Klinik dapat meminta Klinik untuk menghapus informasi tersebut atau menampilkan isi sanggahan, dan Klinik mengambil tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan terkait serta memberitahukan hasilnya kepada pemohon.
Pasal 19 (Kepemilikan Hak Cipta dan Pembatasan Penggunaan)
① Hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya atas karya yang dibuat oleh Klinik menjadi milik Klinik.
② Anggota tidak boleh menggunakan informasi yang diperoleh dengan menggunakan Layanan untuk tujuan komersial dengan cara menggandakan, mengirimkan, menerbitkan, mendistribusikan, menyiarkan, atau cara lain, atau membiarkan pihak ketiga menggunakannya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Klinik.
Pasal 20 (Pembebasan Tanggung Jawab Klinik)
① Layanan yang disediakan melalui Situs terbatas pada pengajuan, penerimaan, dan pengelolaan reservasi, dan Ketentuan ini tidak mengatur hal-hal mengenai tindakan medis seperti pemeriksaan dan perawatan yang diterima Anggota saat berkunjung ke Klinik. Hal-hal mengenai isi, metode, dan hasil pemeriksaan serta perawatan mengikuti hubungan medis tersendiri antara Anggota dan Klinik serta peraturan perundang-undangan terkait (「Undang-Undang Kedokteran」 (Medical Service Act) dan lainnya).
② Klinik tidak bertanggung jawab apabila tidak dapat menyediakan layanan karena keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, pemadaman listrik, atau gangguan komunikasi.
③ Klinik tidak bertanggung jawab atas hambatan penggunaan layanan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Anggota.
④ Klinik tidak menjamin konfirmasi reservasi atau hasil pemeriksaan yang diharapkan Anggota melalui Layanan, dan tidak bertanggung jawab atas keandalan serta keakuratan informasi/data yang dicantumkan oleh Anggota.
⑤ Klinik tidak bertanggung jawab sehubungan dengan penggunaan layanan yang disediakan secara cuma-cuma, kecuali terdapat ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 21 (Ganti Rugi)
Kecuali terdapat kesengajaan atau kelalaian berat dari Klinik, Klinik tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul kepada Anggota sehubungan dengan penggunaan layanan yang disediakan secara cuma-cuma. Bahkan dalam hal Klinik memberikan ganti rugi kepada Anggota, cakupannya terbatas pada kerugian langsung yang lazim.
Pasal 22 (Penyelesaian Sengketa dan Yurisdiksi Peradilan)
① Apabila timbul sengketa antara Klinik dan Anggota, kedua belah pihak berupaya menyelesaikannya melalui perundingan secara iktikad baik dan bersungguh-sungguh.
② Apabila perundingan tidak tercapai sehingga diajukan gugatan, gugatan diajukan ke pengadilan Republik Korea yang memiliki yurisdiksi menurut 「Undang-Undang Hukum Acara Perdata」 (Civil Procedure Act).
Ketentuan Tambahan
Ketentuan ini berlaku mulai 15 September 2026.
