Klinik Cellin Hongdae (selanjutnya disebut 'Klinik') menyusun dan mengumumkan kebijakan privasi sebagai berikut sesuai dengan Pasal 30 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」 (Personal Information Protection Act), guna melindungi informasi pribadi subjek data serta menangani keluhan terkait secara cepat dan lancar.
Pembangunan dan pengoperasian Situs serta sistem dilaksanakan oleh Rootsquare Inc. selaku kantor pusat merek atas dasar pendelegasian dari Klinik (lihat Pasal 6).
Kebijakan privasi ini berlaku mulai 15 September 2026.
Pasal 1 (Tujuan Pemrosesan Informasi Pribadi)
Klinik memproses informasi pribadi untuk tujuan berikut, dan informasi pribadi yang diproses tidak digunakan untuk keperluan di luar tujuan berikut. Apabila tujuan penggunaan berubah, Klinik melaksanakan tindakan yang diperlukan, seperti memperoleh persetujuan tersendiri sesuai dengan Pasal 18 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」.
- Pendaftaran dan pengelolaan keanggotaan beranda: konfirmasi niat pendaftaran, identifikasi dan autentikasi diri, pemeliharaan dan pengelolaan status keanggotaan, pencegahan penyalahgunaan layanan, konfirmasi atas persetujuan wali yang sah menurut hukum saat memproses informasi pribadi anak berusia di bawah 14 tahun, berbagai pemberitahuan, serta penanganan keluhan
- Penyediaan layanan reservasi: penerimaan, konfirmasi, perubahan, pembatalan reservasi kunjungan, serta panduan terkait reservasi
- Penanganan urusan pengaduan: verifikasi identitas, konfirmasi hal yang diadukan, kontak dan pemberitahuan untuk penyelidikan fakta, serta penyampaian hasil pemrosesan
- Pemanfaatan untuk pemasaran dan periklanan (opsional): penyediaan informasi iklan seperti acara dan manfaat serta penyediaan kesempatan berpartisipasi (terbatas pada hal yang disetujui oleh subjek data)
Pasal 2 (Periode Pemrosesan dan Penyimpanan Informasi Pribadi)
① Klinik memproses dan menyimpan informasi pribadi dalam periode penyimpanan dan penggunaan informasi pribadi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau dalam periode penyimpanan dan penggunaan yang disetujui oleh subjek data.
② Periode pemrosesan dan penyimpanan untuk masing-masing item adalah sebagai berikut.
- Pendaftaran dan pengelolaan keanggotaan, penyediaan layanan reservasi, penanganan urusan pengaduan: hingga Anggota mengundurkan diri. Saat Anggota mengundurkan diri atau saat tujuan pemrosesan tercapai, informasi pribadi yang bersangkutan dimusnahkan tanpa penundaan.
- Pemanfaatan untuk pemasaran dan periklanan (opsional): hingga persetujuan ditarik kembali
③ Meskipun telah melewati periode di atas, apabila terdapat kewajiban untuk menyimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, informasi disimpan selama periode yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut tanpa memandang apakah Anggota telah mengundurkan diri (contoh: catatan akses layanan sesuai 「Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi」 (Protection of Communications Secrets Act) dan lainnya).
Pasal 3 (Item Informasi Pribadi yang Diproses)
Klinik memproses item informasi pribadi berikut. Pendaftaran keanggotaan dilakukan per cabang, dan apabila satu orang yang sama mendaftar di dua cabang atau lebih, ia didaftarkan dan dikelola secara terpisah sebagai Anggota dari masing-masing cabang. Sehubungan dengan hal tersebut, permintaan seperti akses, koreksi, penghapusan, dan pengunduran diri juga diproses berdasarkan keanggotaan cabang yang bersangkutan.
- Pendaftaran keanggotaan mandiri (warga negara dalam negeri) — wajib: ID, kata sandi, nama, kontak (nomor telepon seluler), tanggal lahir, jenis kelamin
- Pendaftaran keanggotaan mandiri (warga negara asing) — wajib: ID, kata sandi, nama, alamat surel, tanggal lahir, jenis kelamin (untuk Anggota warga negara asing, dikumpulkan alamat surel sebagai pengganti kontak (nomor telepon seluler))
- Pendaftaran melalui login sosial — apabila mendaftar atau masuk melalui Kakao (ke depannya direncanakan diperluas ke Naver, Google, dan lainnya), Klinik memperoleh informasi yang diperlukan untuk identifikasi dan pendaftaran Anggota dari penyedia login sosial yang bersangkutan, seperti nama (atau nama panggilan), surel, kontak, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nilai identifikasi akun sosial (item yang diberikan dapat berbeda sesuai kebijakan masing-masing penyedia dan lingkup yang disetujui oleh Anggota)
- Saat reservasi: cabang yang diinginkan, tanggal dan waktu yang diinginkan
- Item yang dikumpulkan secara otomatis: log akses, informasi IP akses, cookie, riwayat penggunaan layanan
- Item opsional: bidang minat, status penerimaan informasi pemasaran
- Anak berusia di bawah 14 tahun: nama, hubungan, dan kontak wali yang sah menurut hukum (lihat Pasal 4)
Pasal 4 (Hal-hal mengenai Pemrosesan Informasi Pribadi Anak Berusia di Bawah 14 Tahun)
① Saat mengumpulkan informasi pribadi anak berusia di bawah 14 tahun, Klinik memperoleh persetujuan wali yang sah menurut hukum dan mengumpulkan informasi pribadi seminimal mungkin yang diperlukan untuk pelaksanaan layanan yang bersangkutan (item wajib: nama, hubungan, dan kontak wali yang sah menurut hukum).
② Saat mengumpulkan informasi pribadi anak berusia di bawah 14 tahun, Klinik dapat meminta kepada anak informasi minimal seperti nama dan kontak wali yang sah menurut hukum, serta mengonfirmasi apakah wali yang sah menurut hukum telah memberikan persetujuan dengan salah satu metode berikut.
- Metode meminta wali yang sah menurut hukum menyatakan persetujuan pada situs internet yang memuat isi persetujuan, dan Klinik memberitahukan melalui pesan teks ke ponsel wali yang sah menurut hukum bahwa Klinik telah mengonfirmasi pernyataan persetujuan tersebut
- Metode meminta wali yang sah menurut hukum menyatakan persetujuan pada situs internet yang memuat isi persetujuan, dan mengonfirmasi keaslian identitas melalui autentikasi diri ponsel wali yang sah menurut hukum dan sejenisnya
- Metode mengirim surat elektronik yang memuat isi persetujuan dan menerima surat elektronik yang memuat pernyataan persetujuan dari wali yang sah menurut hukum
- Metode memberitahukan isi persetujuan melalui telepon dan memperoleh persetujuan, atau setelah memandu cara untuk mengonfirmasi isi persetujuan, kemudian memperoleh persetujuan melalui panggilan telepon kembali
- Metode lain yang setara dengan di atas untuk memberitahukan isi persetujuan kepada wali yang sah menurut hukum dan mengonfirmasi pernyataan persetujuan
③ Wali yang sah menurut hukum dapat meminta akses, koreksi, atau pembaruan atas informasi pribadi anak yang bersangkutan, atau menarik persetujuan atas pendaftaran keanggotaan, dan dalam hal ini Klinik mengambil tindakan yang diperlukan tanpa penundaan.
Pasal 5 (Hal-hal mengenai Penyediaan Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga)
Klinik memproses informasi pribadi subjek data hanya dalam lingkup yang disebutkan pada Pasal 1, dan tidak menyediakan informasi pribadi kepada pihak ketiga, kecuali atas persetujuan subjek data atau dalam hal yang termasuk dalam Pasal 17 dan Pasal 18 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」 (seperti ketentuan khusus dalam undang-undang dan sebagainya).
Pasal 6 (Hal-hal mengenai Pendelegasian Pemrosesan Informasi Pribadi)
① Untuk kelancaran pemrosesan urusan informasi pribadi, Klinik mendelegasikan pekerjaan pemrosesan informasi pribadi sebagai berikut.
- Rootsquare Inc. — pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan situs serta sistem reservasi daring Cellin, pengelolaan keanggotaan, serta pemrosesan penerimaan reservasi
② Apabila Klinik memperoleh informasi pribadi dari penyedia login sosial (Kakao dan lainnya) dalam lingkup yang disetujui oleh Anggota, hal-hal mengenai pengumpulan dan penggunaan informasi tersebut juga tunduk pada kebijakan privasi masing-masing penyedia.
③ Saat menandatangani kontrak pendelegasian, Klinik mencantumkan dalam dokumen seperti kontrak hal-hal mengenai larangan pemrosesan informasi pribadi di luar tujuan pelaksanaan pekerjaan yang didelegasikan, langkah perlindungan teknis dan administratif, pembatasan pendelegasian ulang, pengelolaan dan pengawasan terhadap penerima delegasi, ganti rugi, dan tanggung jawab lainnya sesuai dengan Pasal 26 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」, serta mengawasi apakah penerima delegasi memproses informasi pribadi secara aman.
④ Apabila isi pekerjaan yang didelegasikan atau penerima delegasi berubah, Klinik mengumumkannya tanpa penundaan melalui kebijakan privasi ini.
Pasal 7 (Hal-hal mengenai Pemrosesan Informasi Samaran)
① Klinik dapat memproses informasi samaran tanpa persetujuan subjek data untuk tujuan seperti penyusunan statistik dan penelitian ilmiah sesuai dengan Pasal 28-2 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」. Informasi samaran adalah informasi yang diproses sedemikian rupa sehingga individu tertentu tidak dapat dikenali tanpa informasi tambahan.
② Klinik dapat membuat Rootsquare Inc., yang dipercayakan untuk mengoperasikan layanan, memanfaatkan informasi Anggota dalam bentuk yang telah diproses menjadi samaran atau anonim, agar dapat melakukan statistik dan analisis untuk memahami serta meningkatkan kondisi penggunaan seluruh layanan Cellin. Dalam hal ini, analisis tidak memuat informasi yang dapat mengidentifikasi individu.
- Tujuan pemrosesan: penyusunan statistik penggunaan layanan, peningkatan layanan melalui analisis perilaku penggunaan
- Item yang diproses: informasi yang telah diproses menjadi samaran atau anonim, seperti kelompok usia, jenis kelamin, cabang, riwayat reservasi dan penggunaan
- Periode penyimpanan dan penggunaan: hingga tujuan analisis tercapai
③ Saat memproses informasi samaran, Klinik mematuhi hal-hal berikut sesuai dengan Pasal 28-4 dan Pasal 28-5 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」.
- Tidak memproses informasi samaran untuk tujuan mengidentifikasi kembali individu tertentu, dan apabila dalam proses pemrosesan dihasilkan informasi yang dapat mengenali individu tertentu, segera menghentikan pemrosesan serta menarik dan memusnahkannya.
- Menyimpan secara terpisah informasi tambahan untuk memulihkan informasi samaran ke keadaan semula, serta melakukan tindakan teknis dan administratif yang diperlukan untuk menjamin keamanan, seperti meminimalkan hak akses.
Pasal 8 (Prosedur dan Metode Pemusnahan Informasi Pribadi)
① Apabila informasi pribadi menjadi tidak diperlukan, seperti karena berlalunya periode penyimpanan informasi pribadi atau tercapainya tujuan pemrosesan, Klinik memusnahkan informasi pribadi yang bersangkutan tanpa penundaan.
② Apabila periode penyimpanan yang disetujui oleh subjek data telah berlalu atau tujuan pemrosesan telah tercapai, namun informasi pribadi harus tetap disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lain, informasi pribadi yang bersangkutan dipindahkan ke basis data tersendiri atau disimpan dengan tempat penyimpanan yang berbeda.
③ Prosedur dan metode pemusnahan adalah sebagai berikut.
- Prosedur pemusnahan: memilih informasi pribadi yang telah timbul alasan pemusnahannya, dan memusnahkannya setelah memperoleh persetujuan penanggung jawab perlindungan informasi pribadi.
- Metode pemusnahan: informasi dalam bentuk berkas elektronik dihapus secara permanen dengan metode teknis yang tidak dapat dipulihkan atau dibangkitkan kembali, sedangkan informasi yang tercatat dalam dokumen kertas dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dibakar.
Pasal 9 (Hak dan Kewajiban Subjek Data serta Wali yang Sah Menurut Hukum dan Cara Pelaksanaannya)
① Subjek data dapat sewaktu-waktu meminta akses, koreksi, penghapusan, dan penghentian pemrosesan informasi pribadi kepada Klinik.
② Pelaksanaan hak sesuai ayat ① dapat dilakukan melalui dokumen tertulis, surat elektronik, dan sebagainya sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) 「Peraturan Pelaksana Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」, dan Klinik mengambil tindakan atas hal tersebut tanpa penundaan.
③ Pelaksanaan hak dapat dilakukan melalui wakil seperti wali yang sah menurut hukum atau pihak yang diberi kuasa oleh subjek data, dan dalam hal ini harus diserahkan surat kuasa sesuai dengan formulir Lampiran No. 11 「Pengumuman mengenai Metode Pemrosesan Informasi Pribadi」.
④ Permintaan akses dan penghentian pemrosesan informasi pribadi dapat dibatasi sesuai dengan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」, dan permintaan koreksi serta penghapusan dapat dibatasi apabila informasi pribadi tersebut ditetapkan sebagai objek pengumpulan dalam peraturan perundang-undangan lain.
⑤ Klinik mengonfirmasi apakah pihak yang melaksanakan hak adalah subjek data itu sendiri atau wakil yang sah.
Pasal 10 (Tindakan untuk Menjamin Keamanan Informasi Pribadi)
Klinik melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan sebagai berikut sesuai dengan Pasal 29 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」.
- Tindakan administratif: penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan internal, minimalisasi serta pelatihan berkala bagi pegawai yang menangani informasi pribadi, pemeriksaan mandiri secara berkala
- Tindakan teknis: pengelolaan hak akses sistem pemrosesan informasi pribadi, pemasangan dan pengoperasian sistem pengendalian akses, penyimpanan dan pengiriman informasi penting seperti kata sandi dalam bentuk terenkripsi, penyimpanan catatan akses serta pencegahan pemalsuan dan perubahan, pemasangan program keamanan serta pembaruan dan pemeriksaan berkala
- Pemisahan data per cabang: data Anggota dikelola dengan dipisahkan secara logis per cabang (tenant), dan hak akses dikendalikan sedemikian rupa sehingga masing-masing cabang hanya dapat mengakses data Anggotanya sendiri.
- Tindakan fisik: pengendalian akses ke ruang komputer, ruang penyimpanan data, dan sebagainya
Pasal 11 (Hal-hal mengenai Pemasangan, Pengoperasian, dan Penolakan Perangkat yang Mengumpulkan Informasi Pribadi secara Otomatis)
① Klinik menggunakan 'cookie' yang menyimpan dan sewaktu-waktu memanggil kembali informasi penggunaan untuk menyediakan layanan yang disesuaikan kepada pengguna.
② Cookie adalah sejumlah kecil informasi yang dikirim oleh server situs web ke peramban pengguna, dan disimpan pada perangkat pengguna.
- Tujuan penggunaan cookie: penyediaan informasi yang dioptimalkan melalui pemahaman pola kunjungan dan penggunaan, konfirmasi status akses aman, dan sebagainya
- Pemasangan, pengoperasian, dan penolakan cookie: pengguna dapat menolak penyimpanan cookie pada pengaturan (opsi) peramban web. Namun, apabila menolak penyimpanan cookie, dapat timbul kesulitan dalam penggunaan sebagian layanan yang disesuaikan.
Pasal 12 (Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi)
① Klinik menunjuk penanggung jawab perlindungan informasi pribadi sebagai berikut untuk bertanggung jawab secara menyeluruh atas urusan pemrosesan informasi pribadi serta untuk menangani keluhan subjek data dan pemulihan kerugian terkait pemrosesan informasi pribadi.
- Nama: PARK TAE WOOK
- Jabatan: Kepala Dokter Direktur
- Kontak: 1800-6156
② Subjek data dapat mengajukan kepada penanggung jawab perlindungan informasi pribadi seluruh pertanyaan terkait perlindungan informasi pribadi, penanganan keluhan, pemulihan kerugian, dan sebagainya yang timbul selama penggunaan layanan, dan Klinik menjawab serta memprosesnya tanpa penundaan.
Pasal 13 (Bagian yang Menerima dan Memproses Permohonan Akses Informasi Pribadi)
Subjek data dapat mengajukan permohonan akses informasi pribadi sesuai dengan Pasal 35 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」 kepada penanggung jawab perlindungan informasi pribadi (kontak: 1800-6156).
Pasal 14 (Cara Pemulihan atas Pelanggaran Hak dan Kepentingan Subjek Data)
Subjek data dapat mengajukan penyelesaian sengketa atau konsultasi kepada lembaga berikut untuk memperoleh pemulihan atas pelanggaran informasi pribadi.
- Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi: (tanpa kode area) 1833-6972 (www.kopico.go.kr)
- Pusat Pengaduan Pelanggaran Informasi Pribadi: (tanpa kode area) 118 (privacy.kisa.or.kr)
- Kejaksaan Agung: (tanpa kode area) 1301 (www.spo.go.kr)
- Kepolisian Nasional: (tanpa kode area) 182 (ecrm.cyber.go.kr)
Pasal 15 (Perubahan Kebijakan Privasi)
① Kebijakan privasi ini berlaku mulai 15 September 2026.
② Apabila Klinik mengubah kebijakan ini, Klinik mengumumkan perubahan tersebut melalui pengumuman Situs sejak 7 hari sebelum pemberlakuan (untuk perubahan yang merugikan subjek data atau bersifat penting, sejak 30 hari sebelumnya).
