Setiap pasien Klinik Cellin Hongdae memiliki martabat dan nilai sebagai manusia, dan untuk menjalani kehidupan yang sehat memiliki hak-hak berikut serta tanggung jawab dan kewajiban yang menyertainya.
Hak Pasien
1. Hak untuk Memperoleh Pelayanan Medis
Pasien memiliki hak untuk memperoleh layanan kesehatan yang memadai guna melindungi dan meningkatkan kesehatannya, dan hak atas kesehatannya tidak boleh dilanggar dengan alasan jenis kelamin, usia, agama, status sosial, maupun keadaan ekonomi, serta tenaga medis tidak boleh menolak memberikan pelayanan medis tanpa alasan yang sah.
2. Hak untuk Mengetahui dan Hak untuk Menentukan Sendiri
Pasien berhak menerima penjelasan yang memadai dari dokter penanggung jawab dan pihak terkait mengenai kondisi penyakit, tujuan dan metode pengobatan, hasil serta efek samping yang diperkirakan, biaya pelayanan medis, dan lain-lain, serta berhak menanyakannya secara rinci, dan berhak menentukan sendiri persetujuannya atas hal-hal tersebut.
3. Hak atas Perlindungan Kerahasiaan
Pasien tidak boleh dilanggar kerahasiaan menyangkut kondisi fisik dan kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan medis maupun kerahasiaan kehidupan pribadinya, dan tenaga medis serta fasilitas medis tidak boleh membocorkan atau mengumumkan rahasia pasien kecuali dengan memperoleh persetujuan pasien atau dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti penyidikan tindak pidana.
4. Hak untuk Mengajukan Konsultasi dan Mediasi
Apabila terjadi sengketa yang berkaitan dengan pelayanan medis, pasien dapat mengajukan konsultasi dan mediasi kepada Korea Medical Dispute Mediation and Arbitration Agency (Lembaga Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea) dan pihak terkait lainnya.
Tanggung Jawab dan Kewajiban Pasien
1. Kewajiban untuk Memercayai dan Menghormati Tenaga Medis
Pasien wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kesehatannya secara akurat kepada tenaga medis, serta memercayai dan menghormati rencana pengobatan yang dijelaskan oleh tenaga medis.
2. Kewajiban untuk Tidak Memperoleh Pelayanan Medis dengan Cara yang Tidak Sah
Pasien wajib mengungkapkan identitasnya sebelum menerima pelayanan medis, dan tidak boleh memperoleh pelayanan medis dengan cara yang palsu atau tidak sah, seperti menerima pelayanan medis atas nama orang lain.
